Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Atase Hukum diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul Menteri.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Atase Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki jabatan struktural paling rendah setingkat pejabat struktural eselon IVA;
b. masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. telah ditempatkan atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berpendidikan paling rendah sarjana strata I di bidang hukum;
e. menguasai bahasa inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan;
dan
f. mengerti, memahami, dan menguasai sistem hukum, hukum acara, dan sistem peradilan negara Malaysia.
Koreksi Anda
