Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Atase Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerjasama di bidang hukum, perlindungan warga negara INDONESIA dalam hal kewarganegaraan, dan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus.
Koreksi Anda
