Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atase Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. (2) Atase Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
Koreksi Anda