Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Atase Hukum menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan persetujuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
(2) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam kurun waktu triwulanan, semesteran, dan tahunan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Selain laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Atase Hukum dapat menyampaikan laporan secara insidentil kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan memberitahukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
Koreksi Anda
