Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan, dalam hal ini Inspektorat.
2. Auditor adalah pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kode Etik Auditor APIP adalah kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan auditan, dan antara auditor dengan auditor.
4. Majelis Kode Etik Auditor APIP adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Auditor APIP. Lembaga non struktural dalam artian bahwa majelis kode etik tidak tergambar dalam suatu struktur jabatan, atau struktur organisasi karena bersifat temporer, maksudnya akan dibentuk jika diduga ada pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh Auditor APIP, dan apabila telah melaksanakan tugasnya maka Majelis Kode Etik Auditor APIP dapat dibubarkan atau bubar dengan sendirinya.
5. Audit Techniques/teknik pemeriksaan adalah suatu metode atau rincian dari prosedur yang penting sehubungan dengan keahlian dan pelaksanaan pemeriksaan.
6. Norma Pemeriksaan adalah patokan kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan agar dicapai mutu pelaksanaan pemeriksaan dan mutu laporan yang pemeriksaan dikehendaki.
7. Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) adalah kegiatan independen dan obyektif dari assurance dan konsultasi, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
8. Pengawasan Intern adalah proses kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang dilakukan oleh aparat pemeriksa dalam lingkungan organisasi.
9. Pengawasan Eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa di luar lingkungan organisasi dalam hal ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
10. Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kegiatan yang sebenarnya mengenai pelaksanan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak.
11. Pemeriksaan adalah salah satu cara atau bentuk atau teknik pengawasan dengan cara mengamati, mencatat/merekam menyelidiki, menelaah secara cermat dan sistematis, serta menilai dan menguji segala informasi yang berkaitan dengan obyek wasrik.
12. Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk menjamin mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan semestinya.