Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sehubungan penerapan kode etik berkaitan dengan peran manusia yang dilingkungannya tidak selalu normal, maka diberikan klausul pengecualian atas pelanggaran kode etik profesi. Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang Auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu.
Koreksi Anda