Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Sehubungan penerapan kode etik berkaitan dengan peran manusia yang dilingkungannya tidak selalu normal, maka diberikan klausul pengecualian atas pelanggaran kode etik profesi. Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang Auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu.
Koreksi Anda
