Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengecualian atas penerapan kode etik pada Pasal 11 harus dilakukan secara tertulis sebelum Auditor terlibat dalam kegiatan dan tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan kode etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP. Pengecualian untuk tidak menerapkan kode etik hanya dilakukan atas situasi yang telah direncanakan dan dilarang mengajukan permohonan pengecualian ketika pelanggaran atas kode etik telah dilakukan.
Koreksi Anda