Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan sikap dan perilaku Auditor dalam melaksanakan tugas Pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip dan perilaku, antara lain: a. integritas. Auditor APIP dituntut untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh sikap jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang handal. b. obyektivitas. Auditor APIP harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data audit. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. c. kerahasiaan. Auditor APIP harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Auditor APIP hanya mengungkap informasi yang diperolehnya kepada yang berhak untuk menerima sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. d. kompetensi. Auditor APIP dituntut untuk memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
Koreksi Anda