Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Auditor APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur dan Majelis Kode Etik Auditor;
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
