Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Integritas.
a. melaksanakan tugas secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
b. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
c. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
d. menjaga citra dan mendukung visi serta misi organisasi;
e. tidak menjadi bagian kegiatan ilegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi.
f. menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama Auditor dalam pelaksanaan tugas audit;
g. saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.
(2) Obyektivitas.
a. mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
b. tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
c. menolak suatu pemberian dari audit yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
(3) Kerahasiaan.
a. secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
b. tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Kompetensi.
a. melaksanakan tugas pengawasan sesuai Standar Audit;
b. terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan, dan kualitas hasil pekerjaan;
c. menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.
Koreksi Anda
