Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik Auditor APIP dibentuk guna melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab para Auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik Auditor APIP berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik Auditor APIP terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu unsur struktural Inspektorat, unsur pejabat fungsional Auditor, dan unsur di luar unit Inspektorat yang keanggotaannya diusulkan oleh Inspektur berdasarkan kompetensi. (4) Majelis Kode Etik Auditor APIP ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (5) Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Auditor intern pemerintah yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. (6) Majelis Kode Etik Auditor APIP mempunyai tugas, sebagai berikut: a. melaksanakan Pemeriksaan langsung terhadap fakta yang ditemukan di lapangan atas terjadinya pelanggaran kode etik; b. menyelenggarakan Sidang Disiplin Kode Etik Auditor APIP sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. menyampaikan laporan, baik secara berkala atau sewaktu-waktu kepada pimpinan tentang hasil pelaksanaan tugas, khususnya yang menyangkut masalah-masalah pelanggaran Kode Etik Auditor APIP. (7) Majelis Kode Etik Auditor APIP mengambil keputusan setelah memanggil dan memeriksa auditor yang disangka melanggar kode etik. (8) Keputusan Majelis Kode Etik APIP diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari para Anggota Majelis Kode Etik APIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id