Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik Auditor APIP akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik Auditor APIP. Bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik Auditor APIP berupa: teguran tertulis; usulan pemberhentian dari Pengawasan; dan tidak diberi penugasan Pengawasan selama jangka waktu tertentu; (2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Pelanggaran Kode Etik Auditor APIP terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (4) Keputusan pengenaan sanksi untuk Auditor yang disangka melanggar kode etik berupa rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda