Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pelanggaran Kode Etik Auditor yaitu:
a. tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi;
b. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor;
c. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
d. melakukan Pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
e. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun instansi, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
f. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas Pemeriksaan.
Koreksi Anda
