Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran Kode Etik Auditor yaitu: a. tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi; b. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor; c. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; d. melakukan Pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas; e. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama pihak yang diperiksa maupun instansi, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan f. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas Pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id