Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Kode Etik Auditor APIP adalah: a. untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi Pengawasan Intern pemerintah; b. untuk memastikan bahwa seorang profesional akan berperilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. untuk mewujudkan Auditor intern pemerintah terpercaya, berintegritas, obyektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya Pengendalian Pengawasan sehingga terwujud Auditor kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id