Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Tujuan Kode Etik Auditor APIP adalah:
a. untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi Pengawasan Intern pemerintah;
b. untuk memastikan bahwa seorang profesional akan berperilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya;
c. untuk mewujudkan Auditor intern pemerintah terpercaya, berintegritas, obyektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan
d. untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya Pengendalian Pengawasan sehingga terwujud Auditor kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda
