Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang KODE ETIK AUDITOR APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Kode Etik Auditor APIP mencakup: a. standar perilaku Auditor sesuai dengan tuntutan profesi dan organisasi Pengawasan; dan b. Standar Audit yang merupakan ukuran minimal yang harus dicapai Auditor dalam menjalankan tugas auditnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id