Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 230/PMK.05/2009 TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN
LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN ..... 1 NOMOR ................... 2
TENTANG PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM ...3 ATAS NAMA ... 4
.................... 5
Menimbang :
a. bahwa piutang negara atas nama .... 6, telah diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) sesuai ketentuan mengenai penghapusan piutang negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....../PMK.05/2009, piutang Badan Layanan Umum .... 7 atas nama....8 telah memenuhi ketentuan untuk dihapuskan secara bersyarat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan ....... 9 tentang Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang Badan Layanan Umum .....10 Atas Nama .......11 Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2104);
2.
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
3.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
4.
UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4400);
5.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4388) sebagaimana telah diubah dengan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Tahun 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4652);
6.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... /PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum;
Memperhatikan:
Persetujuan Dewan Pengawas .... 12/Pejabat yang ditunjuk ....13 Nomor .... tanggal .... tentang ....14
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN ....15 TENTANG PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM ....16 ATAS NAMA ....17 .
PERTAMA :
MENETAPKAN Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang Badan Layanan Umum ....18 atas nama Penanggung Hutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ....19 ini.
KEDUA :
Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang Badan Layanan Umum ....20 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak menghapuskan hak tagih Negara terhadap Piutang Negara atas nama Penanggung Utang sampai dengan ditetapkannya Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara.
KETIGA :
Keputusan .... 21 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan .... 22 ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
2. Menteri Keuangan;
3. ....... 23 (Menteri/Pimpinan Lembaga);
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5. Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga .... 24 ;
6. Inspektur Jenderal Departemen/ Lembaga .... 25;
7. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
Ditetapkan di ..... 26
pada tanggal
.............27
............................ 28
KEPUTUSAN ....... 29
NOMOR ...... TANGGAL ......... 30
TENTANG PENGHAPUSAN
SECARA BERSYARAT TERHADAP
PIUTANG BADAN LAYANAN
UMUM ...... 31 ATAS NAMA ...... 32
DAFTAR PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM ....... 33 YANG DIHAPUSKAN SECARA BERSYARAT
Nilai yang Dihapuskan 34 Surat Pernyataan PSBDT No. Nama Penanggung Utang (Rp) Nomor Tanggal KPKNL
(1)
(2)
(3)
(5)
(6)
(7)
1. ..... (Nama).....
....(No. Identitas) ....
Kantor/Alamat ....
35 dst.....
00,00
KPKNL ............... 36
Jumlah
.............. 37
........................................38
Petunjuk Pengisian No.
Uraian
1. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
2. Diisi nomor surat keputusan berkenaan
3. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan
4. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang dkk ( ..... jumlah Penanggung Utang)
5. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Urnum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
6. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang, dkk. ( .... jumlah Penanggung Utang)
7. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan
8. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang,dkk. (....jumlah Penamggung Utang)
9. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
10. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan
11. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang)
12. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan Catatan: Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta ru,iah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang.
13. Diisi nama jabatan pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan menghapuskan piutang secara bersyarat (dalam hal satker Badan Layanan Umum berkenaan belum mempunyai Dewan Pengawas).
Catatan: Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan 8.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang.
14. Diisi nomor, tanggal, dan perihal surat persetujuan dari pemimpin satker Badan Layanan Umum atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan menghapuskan piutang secara bersyarat (dalam hal satker Badan Layanan Umum berkenaan belum mempunyai Dewan Pengawas).
Catatan: Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang.
15. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
16. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan
17. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang)
18. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan
19. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
20. Diisi nama satker Badan Layanan Umum berkenaan
21. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
22. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
23. Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi satker Badan Layanan Umum berkenaan
24. Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi satker Badan Layanan Umum berkenaan
25. Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi satker Badan Layanan Umum berkenaan
26. Diisi nama kota tempat satker Badan Layanan Umum berkedudukan
27. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
28. Diisi nama pejabat pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menandatangani surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat
29. Diisi nama jabatan pemimpin satker Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
30. Diisi nomor dan tanggal surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat dari pemimpin satker Badan Layanan
31. Diisi nama Badan Layanan Umum berkenaan
32. Diisi nama Penanggung Utang berkenaan Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (sate) diisi nama Penanggung Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang)
33. Diisi nama Badan Layanan Umum berkenaan
34. Diisi nilai uang piutang yang dihapuskan secara bersyarat
35. Diisi nama, nomor identitas, dan kantor/ alamat penanggung utang
36. Diisi KPKNL setempat yang membawahi pengurusan piutang berkenaan
37. Diisi nama jabatan pemimpin Badan Layanan Umum yang berwenang menghapuskan piutang secara bersyarat
38. Diisi nama pejabat pemimpin Badan Layanan Umum yang berwenang menandatangani surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI