Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya piutang BLU diatur bahwa penanggung utang wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, nilai piutang BLU yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah per anggota penanggung utang.
Koreksi Anda
