Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Penghapusan piutang BLU yang timbul dari tuntutan ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
