Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
Piutang BLU yang telah diusulkan untuk dihapuskan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
