Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin BLU menyampaikan laporan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id