Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin BLU diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya.
(2) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU ditetapkan oleh :
a. Pemimpin BLU untuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penanggung utang;
b. Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang.
(3) Dalam hal tidak terdapat Dewan Pengawas, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
(4) Penghapusan secara bersyarat, sepanjang menyangkut piutang BLU untuk jumlah lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
