Pasal I
Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dihapus.
PP Nomor 33 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.