Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin BLU wajib MENETAPKAN pedoman pengelolaan piutang BLU yang disetujui menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan. (3) Pedoman pengelolaan piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencakup: a. Prosedur dan persyaratan pemberian piutang; b. Penatausahaan dan akuntansi piutang; c. Tata cara penagihan piutang; dan d. Pelaporan piutang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id