Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh PUPN sampai lunas, selesai atau optimal.
(2) Pengurusan Piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
Koreksi Anda
