Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada Dewan Pengawas dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terdapat Dewan Pengawas, penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id