Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal piutang BLU tidak terselesaikan setelah dilakukan penagihan secara maksimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 BLU menyerahkan pengurusan penagihan tersebut kepada PUPN.
(2) Penyerahan pengurusan piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
