Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penghapusan piutang BLU dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU yang bersumber dari pendapatan BLU (PNBP).
(2) Penghapusan secara mutlak terhadap piutang BLU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
