Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan;
b. pengelolaan urusan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Komite Pengawas Perpajakan dan pengajuan permintaan pembayaran;
e. pelaksanaan urusan perbendaharaan Komite Pengawas Perpajakan dan penerbitan surat perintah pembayaran;
f. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Komite Pengawas Perpajakan;
g. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Komite Pengawas Perpajakan;
h. pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan pegawai;
i. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan.