Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengaduan dan verifikasi pelaksanaan tugas instansi perpajakan, menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Koreksi Anda
