Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a.
Koreksi Anda