Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, kearsipan, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana dan keprotokolan, Komite Pengawas Perpajakan.
(2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan, rencana kebutuhan dan pembinaan pegawai, dan penataan organisasi dan tata laksana.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan pengajuan permintaan pembayaran, urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah membayar, akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, urusan gaji dan tunjangan pegawai.
Koreksi Anda
