Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program di bidang fasilitasi analisa dan konsultasi;
b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis dan konsultasi;
c. penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan, di bidang fasilitasi analisa dan konsultasi; dan
d. fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan dengan meminta keterangan dan memperoleh masukan termasuk pihak terkait.
Koreksi Anda
