Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
