Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan I melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyimpangan di bidang pajak, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang pajak. (2) Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan II melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyimpangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai. (3) Subbagian Fasilitasi Monitoring melakukan fasilitasi penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi monitoring terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id