Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Analisa Pajak melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Fasilitasi Analisa Bea dan Cukai melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Subbagian Fasilitasi Konsultasi melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi konsultasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Koreksi Anda
