Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengaduan dan verifikasi;
b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengaduan dan verifikasi;
c. penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang fasilitasi pengaduan dan verifikasi;
d. inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
e. pelaksanaan verifikasi terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan; dan
f. pengumpulan keterangan dari petugas instansi perpajakan terhadap pelaksanaan tugas instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
