Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi;
c. Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring;
d. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
