Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi; c. Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring; d. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Pasal.id