Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi terhadap pencegahan penyimpangan dan monitoring pelaksanaan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Koreksi Anda