Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program di bidang fasilitasi pencegahan dan monitoring;
b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan monitoring;
c. penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang fasilitasi pencegahan dan monitoring;
d. pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan;
e. pengumpulan keterangan dari petugas instansi perpajakan terhadap pelaksanaan tugas instansi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f. inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Koreksi Anda
