Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang
kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan dan pemasaran.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura yang selanjutnya disingkat IUPK-SP adalah kegiatan kehutanan yang dikombinasikan secara proporsional dengan usaha peternakan di dalam kawasan hutan produksi yang meliputi pelepasliaran dan atau pengandangan ternak dalam rangka pengelolaan hutan lestari.
5. Perorangan adalah perorangan yang berada di dalam atau di sekitar hutan.
6. Koperasi adalah koperasi masyarakat setempat yang bergerak di bidang usaha kehutanan.
7. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA yang selanjutnya disingkat BUMSI adalah perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA meskipun modalnya berasal dari investor atau modal asing yang dapat diberikan IUPK dalam hutan produksi.
8. BUMN adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
9. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
11. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan di wilayah Provinsi.
12. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.