Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat menerima/menyetujui atau menolak permohonan.
(2) Dalam hal permohonan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menerbitkan surat penolakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian proposal teknis.
Koreksi Anda
