Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara permohonan serta penilaian permohonan perluasan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Peraturan ini.
Koreksi Anda
