Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara permohonan serta penilaian permohonan perluasan areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id