Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPK-SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Provinsi;
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melakukan verifikasi terhadap hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atas peta lampiran permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan yang telah dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dan peta areal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan penilaian dan hasilnya disampaikan kepada Menteri.
(4) Permohonan yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
