Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPK-SP memiliki sertifikat kinerja baik dari lembaga penilai independen yang diakreditasi oleh Menteri berhak mengajukan permohonan penambahan (perluasan) areal kerja.
(2) Permohonan tambahan (perluasan) areal kerja IUPK-Silvo Pastura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan tembusan :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Kepala Dinas Provinsi;
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
a. Keputusan Menteri tentang Pemberian atau Pembaharuan IUPK-Silvo Pastura;
b. Rekomendasi Gubernur apabila areal yang diusulkan berada pada lintas Kabupaten, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000;
c. Rekomendasi Bupati/Walikota apabila areal yang diusulkan berada pada satu wilayah Kabupaten/Kota, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000;
d. Copy sertifikat kinerja baik yang masih berlaku;
e. Peta lokasi areal kerja yang dimohon hasil konsultasi dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
f. Pemeriksaan lapangan oleh Dinas Provinsi bersama-sama dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
