Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap hak dan kewajiban pemegang izin (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan bimbingan teknis dan pengawasan kepada Kepala UPT.
Koreksi Anda