Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap hak dan kewajiban pemegang izin
(2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan bimbingan teknis dan pengawasan kepada Kepala UPT.
Koreksi Anda
