Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan IUPK-SP yang telah dibebani IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Fotocopy SK pemberian izin IUPHHK-HTI dan izin usaha lainnya;
b. Peta permohonan;
c. Rekomendasi Gubernur;
d. Proposal teknis.
(2) Persyaratan permohonan IUPK-SP yang belum dibebani IUPHHK-HTI atau izin usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Rekomendasi Gubernur apabila areal yang diusulkan berada pada lintas Kabupaten, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000;
b. Rekomendasi Bupati/Walikota apabila areal yang diusulkan berada pada satu wilayah Kabupaten/Kota, tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri Peta lokasi skala 1 : 100.000;
c. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di provinsi dan atau kabupaten/kota;
d. Akte pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan- perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. Bergerak di bidang usaha kehutanan/pertanian/perkebunan, peternakan;
f. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Proposal teknis yang berisi antara lain:
1) kondisi umum yang terdiri dari kondisi areal yang diusulkan dan kondisi perusahaan;
2) Usulan teknis kegiatan usaha yang terdiri dari tujuan dan perencanaan pemanfaatan kawasan silvo pastura.
(3) Rekomendasi Gubernur atau Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, didasarkan analisa fungsi kawasan oleh dinas kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) antara lain analisis izin-izin kehutanan, izin penggunaan kawasan hutan dan mutasi kawasan, yang dituangkan dalam data spatial.
Koreksi Anda
