Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Areal untuk usaha pemanfaatan kawasan silvo pastura adalah Hutan Produksi : a. Yang telah dibebani IUPHHK-HTI; dan b. Yang belum dibebani IUPHHK atau izin usaha lainnya. (2) Luas areal yang dapat dibebani usaha pemanfaatan kawasan silvo pastura : a. Untuk areal yang telah dibebani izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a maksimal 500 (lima ratus) hektar; dan b. Untuk areal yang belum dibebani izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b minimal 5 (lima) hektar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id