Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu IUPK-SP pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id