Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan pemberian IUPK-SP, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura (SPP-IIUPK-SP).
(2) Keputusan tentang pemberian IUPK-SP diserahkan kepada pemohon setelah yang bersangkutan membayar lunas IIUPK-SP.
(3) Tata cara pembayaran IIUPK-SP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
