Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon IUPK-SP pada areal yang telah dibebani izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf a khusus diperuntukkan bagi pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan.
(2) Pemohon IUPK-SP pada areal yang belum dibebani izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat mengajukan permohonan IUPK-SP adalah :
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); atau
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koreksi Anda
