Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN KAWASAN SILVO PASTURA PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon IUPK-SP pada areal yang telah dibebani izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf a khusus diperuntukkan bagi pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. (2) Pemohon IUPK-SP pada areal yang belum dibebani izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf b yang dapat mengajukan permohonan IUPK-SP adalah : a. Perorangan; b. Koperasi; c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id